Oleh: Ibn Maqshudy
Islam telah mengharamkan berlebihan dalam segala sesuatu, sebagai firmannya ketika menjelaskan sifat orang-orang yang beriman:
Di Al-Furqon: 67
و الذين اذا أنفقوا لم يسرفوا و لم يقتروا و كان بين ذالك قواما ( الفرقان: 67)
Kemudian dalam al-isra ayat 29 kita juga bisa membacanya.
Islam telah mengharamkan berlebih-lebihan di dalam segala sesuatu, dan nabi dengan itu telah meletakkan kaidah syar’I dan timbangan yang adil di dalam mengatur segala mu’amalah manusia.
Beliau saw bersabda:
“ berilah setiap yang memiliki hak akan haknya”
Seperti seorang muslim yang di tuntut untuk bersungguh-sungguh dalam berbuat ketaatan kepada Allah dan di dalam melaksanakan ibadah kepadanya, walaupun seperti itu seorang muslim tidak di larang untuk beristirahat dan sedikit bersantai untuk menyegarkan keadaan dirinya, dengan hiburan yang di perbolehkan misalanya yang dapat meningkatkan semangatnya kembali. Perlu di ketahui bahwa para sahabat itu memiliki semangat dan kemauan yang besar di dalam beribadah; karena itulah nabi menyeru mereka juga untuk beristirahat dan tidak terlalu memaksa diri.
Bukankah sudah tersebut dalam sebuah riwayat shohih tentang tiga orang sahabat yang pergi kerumah istri-istri nabi dan bertanya tentang ibadah nabi saw, setelah mendengar mereka merasa sepertinya ibadah mereka sangat sedikit sekali, mereka sampai berkata: dimana kita di bandingkan dengan Rasulullah saw, ia telah di ampuni dosanya yang telah lewat; kemudian seorang mereka berkata: saya akan berpuasa dan tidak akan berbuka, yang kedua berkata: saya akan sholat terus dan tidak tidur, dan yang ketiga berkata pula: saya tidak akan menikahi wanita.
Ketika hal itu sampai ke telinga nabi saw, bersabdalah nabi saw:” adapaun saya: maka saya puasa dan berbuka, saya sholat dan tidur, saya menikahi wanita, maka barang siapa yang tidak suka mengikuti sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku”.
Mendekatkan diri kepada Allah bukan dengan cara mengharamkan yang enak-enak, firmannya dalam al-a’raf: 32
Nabi saw ketika melihat ummulmu’miniin, zainab ra. Mengikatkan tali di antara dua tiang masjid; kemudian ia bertanya tentang hal itu, maka mereka menjawab: ia menggunakannya ketika ia melaksanakan sholat malam dan ketika merasa lelah maka ia bersandara kepadanya sehingga tidak jatuh, maka bersabdalah nabi:” hendaknya kalian melakukan amalan-amalan yang kalian menyanggupinya, maka demi Allah ia tidak akan pernah bosan sampai kalian sendiri bosan”
Yang seharusnya kita lakukan adalah senantiasa berkomitmen dengan amal yang kita sanggupi, karena sudah fitrahnya jiwa seseorang itu tidak merasa sabar, sikap pertengahanlah yang seharusnya di lakukan, tidak membebani diri berlebihan dengan hal-hal yang sebenarnya idak sanggup di pikulnya setelah usah melaksanakan perkara-perkara yang wajib. sikap melampaui batas ini tidak sesuai dengan sunnah saw, nabis sendiri ketika di beri pilihan antara dua pilihan maka beliau memilih yang paling mudahnya selama itu tidak menyebabkan doa.
Contoh permainan yang diperbolehkan:
Rasulullah saw apabila tertawa beliau hanya tersenyum, ia menyambung puasa sehingga sampai di katakana bahwa beliau tidak berbuka, beliau melaksanakan sholat malam sampai bengkak kakinya, bersamaan dengan itu pula beliau suka bergurau bersama para sahabatnya, misalnya:
1.Ketika beliau saw berjalan di belakang salah seorang sahabat maka kemudian beliau saw meletakkan kedua tapak tangannya di depan kedua mata sahabatnya itu dan berkata: ayo tebak siapa adanya saya?
2.Nabi saw pernah berlomba lari dengan aisyah.
3.Ketika seorang tua mendatanginya dan memintakan do’a supaya di masukkan syurga, maka berkatalah beliau pada wanita tua itu:” wahai ibu fulan, sesungguhnya syurga itu tidak bisa di masukki oleh orang yang sudah tua” mendengar itu menagislah wanita tua itu, kemudian nabi saw melanjutkan perkatannya:” sesungguhnya orang tua tidak memasukki syurga dalam keadaan tua, akan tetapi masuk dalam keadaan masih muda”
Syarat-syarat pemainan yang di perbolehkan:
1.Sarana permainan sesuai dengan syar’I dan di perbolehkan.
Syaranan hiburan tidak membawa kepadea perkara yang di haramkan, tidak membungkus perkara haram seolah sesuatu yang di perbolehkan, tidak melalaikan dari ketataan keapda Allah, tidak menghalangi sholat, tidak menyebabkan hilngnya harta benda, tidak membuat seorang muslim tidak mengabaikan kewajibannya terhadap keluarga; apabila terhindar dari semua ini maka menjadilah hiburan itu sesuatu yang di perbolehkan. Seperti di riwayatkan bahwasannya Aisyah ra. Melihat orang-orang habasyah yang bermain-main dengan lembing mereka, rasulullah pun membantunya untuk dapat melihat permainan mereka sampai Aisyah merasa bosan.
2.Tidak berlebihan dalam bergurau, sehingga tidak mematikan hati.
Sabda nabi saw:“takutlah kalian pada banyak ketawa, karena banyak ketawa itu mematikan hati”
Sebagaimana sabda beliau juga:“berikanlan setiap pemilik hak pada haknya”
Wallahu a’lamu bisshawaab,
Label: Makalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar