Islam Berpolitik

Islam Berpolitik

Oleh: Hafidz el_Maqshudy

(Di Presentasikan Dalam Acara Diskusi Yang di Adakan Oleh Formasi Dimyath)

Dalam satu ayat Allah berfirman yang artinya: ”sesungguhnya agama yang di ridhai di sini Allah hanyalah islam…” (Qs. Al-‘Imran: 19). Dan dalam ayat lain juga ia berfirman: ”wahai orang-orang yang berimah masuklah kamu kedalam kedamaian (islam) secara sempurna (keseluruhannya), dan jangan kalian ikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian”(Qs. Al-Baqoroh: 208).

Sekiranya sudah sepantasnya-lah kalau seorang pembuat akan lebih mengetahui segala hal yang berkenaan dengan buatannya, apa yang cocok dan pantas di berikan kepadanya. Allah subhanahu wata’ala dengan segela kehendaknya pula tentu maha tahu dengan apa saja yang cocok untuk di lakukan oleh seluruh makhluknya, di antaranya adalah manusia dan jin. Menciptakan keadaan seperti do’a nabi Ibrahim as. Kepada Rabb-nya: ”wahai Tuhan-ku jadikanlah ( tempat) ini sebagai kota yang aman, berilah rizki penduduknya dengan buah-buahan bagi siapa saja yang beriman di antara mereka. Maka Allah berkata: ”dan barang siapa yang kufur maka saya akan memberikannya sedikit kenikmatan lalu mencampakannya ke dalam siksa yang pedih dan seburuk-buruknya tempat kembali) (Qs. Al-Baqarah: 126). Maka tiada jalan lain pulalah untuk mendapatkan rasa aman di dunia dan akhirat kecuali mengikuti apa yang di maui pencipta kita, Allah swt.

Islam mengajarkan segala hal untuk mengatur kehidupan manusia menjadi baik, bahkan dengan mengakuti aturannya derajat yang dimiliki manusia tersebut bias melebihi malaikat (makhluk Allah yang tidak pernah berbuat dosa) tapi sebaliknya dengan mengabaikan-nya, maka bahkan bisa melebihi kerendahan yang di milki binatang. Oleh karena itulah islam mengajarkan segala hal kepada manusia untuk mendukung tugasnya keika Allah ciptakan, yaitu menjadi khalifah bumi. Maka sebab itulah dalam islam tidak mengenal adanya ”dikotomi ilmu pengetahuan” karena islam di nama-kan”dinun washatiy” atau agama pertengahan, menyeimbangkan antara dunia dan akhirat.

Barangkali dalam tulisan singkat ini penulis akan coba menghidangkan sedikit pemberitahuan tentang per-politikan, memberikan sedikit bayangan tentangnya supaya terlepas dari perdebatan tentang ia. Sebagaimana kita mengetahui bahwasannya politik adalah termasuk dari macam ilmu-ilmu praktek ( al-‘ulum al-‘amaliyyah) dengan dua lainnya adalah ilmu ekonomi dan akhlak.

Pengertian Ilmu Politik

Aresto ( termasuk dari bangsa igrik) yang di kenal sebagai pengenal awal ilmu politik mengartikannya sebagai berikut:” ilmu politik adalah suatu ilmu yang mengajarkan undang-undang sebuah kota/pemerintahan dan pengaturan seluruh urusan-urusannya, politik paling berperan utama di sini, karena sasarannya adalah sebuah kota yang meliputi pengaturan seluruh system yang ada di dalam masyarakatnya. Dan politik (siyasah) juga menguasai ilmu-ilmu lainnya, karena ia memang berperan langsung di seluruh aktivitas kemanusiaan lainya.

Dan Johan T. mengartikan politik semacam kerjasama orang-orang di antara mereka dengan tujuan membentuk suatu kehidupan bermasyarakat dan juga bertujuan untuk ilmu pengetahuan serta menjaga (keseimbangan) kehidupan tersebut. Dan seperti itulah yang dimana kata politik ini di pinjam dari bahasa igrik, yaitu syimbiotque.

Akan tetapi dua pengertian di atas itu termasuk perngertian tersebut dari generasi pertama dan pertengahan, dan mengenai perngertian dan pemahama yang berkenaan dengan ilmu politik selalu berubah dari masa ke masa. Dan pada saat-saat ini juga sangat banyak sekali pengertian-perngertian untuk ilmu politik tersebut(‘ilmu assiyasah) akan tetapi sebahagian besarnya memberikan gambaran bahwasannya inti dari politik itu sendiri adalah pergolakan-pergolakan di antara tabi’at kehidupan manusia yang memusingkan, hubungan antara kemaslahatan kelompok-kelompok tertentu, dan juga persaingan kekuatan. Semua itu secara umumnya adalah unsur-unsur pokok mengartikan politik itu sendiri yang dimana bertujuan agar tercapainya hak-hak setiap individu, dan terlaksananya kewajiban-kewajiban mereka menurut bagian yang harus di lakukan oleh setiap dari mereka itu. Dan oleh karena itulah para peneliti di antara mereka Harold lasswell dan pengertian politik sekitar:” Politik is who gets what, when and hwo?”

Dan untuk lebih singkatnya demi menghindarkan diri pada banyak perdebatan, memungkinkan kita berkata bahwa ilmu politik adalah suantu pengetahuan tentang Negara, Pemerintahan dan undang-undang per-politikan, ia juga mengajarkan pengetahuan bermacam-macam hukum, dasar serta teori-teorinya. Banyak sekali terdapat kelompok-kelompok yang melakukannya, misalnya seperti pemerintahan demokratis dan diktator.

Hubungan ilmu politik dan sejarah

  1. Sesungguhnya jumlah besar dari fakta serta peristiwa dalam sejarah adalah adalah dasar untuk membuat sebagian teori-teori yang berkenaan dengan politik, dan setiap pembahasan serta pembelajaran politik sekitar keamanan antar dua Negara misalnya itu di tulis ketika masa-masa fitnah, peperangan, serta pemberontakan-pemberontakan. Sebagaimana juga ada hal-hal khusus seperti krisis-krisis dalam Negara menuntuk untuk melakukan pembelajaran politik itu sendiri.misalnya banya pembelajaran-pembelajaran politik secara khusus dengan pimpinan dan dukungan suatu Negara dan hak-haknya itu di tulis ketika dan sebelum penguasaan terusan suez di mesir pada tahun 1956 M serta sesudahnya peristiwa-peristiwa berkenaan dengan terusan suez.

  1. Sebagian pandangan-pandangan politik menyebabkan terjadinya berbagai kejadian bersejarah. Sebagian pemikiran serta dasar-dasar politik tersebut telah memberikan pengaruh dalam diri khalayak ramai yang merasa puas dengan pemikiran-pemirian politik tersebut yang kemudian menjadi sebab munculnya tuntutan untuk melakukan perbaikan yang kemudian direalisasikan dalam bentuk pemberontakan untuk meng-golkan pemikran-pemikiran politik yang di kandungnya. Seperti misalnya pendapat-pendapat para penulis dan filusuf prancis semisalkan : montesqoe, jan jack roso serta selain kedua-nya menyebabkan terjadinya sebuah pemberontakan masyarakat prancis pada tahun 1789 M. , seperti juga pandangan-pandangan Marx yang telah memimpin Rusia semenjak seperempat akhir dari abad 19 menyebabkan individu-individu merasa puas dengan pemikiran-pemikiran itu dan menjadi sebab terjadinya pemberontakan komunis rusia pada tahun 1971 M.

3. Tidak mungkin bagi seorang peneliti masalah politik pada masa saat ini melakukan penelitian atau pembelajaran masalah politik tanpa melihat masa lampau untuk membelajari serta mengetahui sebab-sebab yang telah menyebabkanterjadinya krisis atau hal-ahal yang telah menggagagalkannya, dan yang memungkin untuk mendukung hal ini adalah sejarah. Maka tidak heran-lah kalau Allah dalah Qur’an sendiri banyak sekali menyebutkan cerita-cerita masa lalu supaya orang-orang beriman dapat mengambil pembelajaran darinya.

Walaupun keduanya(sejarah dan politik) serupa akan tetapi tidaklah sama, kedua memmiliki perbedaan.

- Sejarah: Hanya melihat masa lalu saja( kejadian-kejadian pada masa yang sudah lampau).

- Politik: Berusaha mempelajari fakta-fakta yang terjadi di waktu sekarang dan berusaha menebak kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa depan

Paham Berpolitik Islami

Kalau mencari kata politik (siyasah) dalam Qur’an maupun Hadits barangkali kita tidak akan menemukan penjelasan secara detail yang berkenaan secara langsung dengannya, akan tetapi kalau kita memperhatikan prakteknya dalam perjalanan ummat islam sampai saat ini, maka kita akan segera menemukannya langsung dalam praktek berislam itu sendiri. Pada diri Rosulullah saja kalau kita mau memperhatikan dengan baik dalam semua sirah hidupnya, maka kita akan langsung dapat menemukannya dalam praktek nyata langsung dari beliau. Siyasah iqtishodiyyah, harbiyyah maupun lainnya. Semua itu dapat di jadikan patokan oleh kita untuk dapat memahami bagaimanakan sikap ber-politik yang islami yang di contohkan Rosulullah saw.

Sudah merupakan fakta bahwa peradaban islam adalah suatu peradaban yang terbukti kebenarannya, berbeda dengan peradaban barat yang hanya sekedar simbol saja untuk segolongan bangsa kulit putih, sejarah perjalanan ummat islam dari abad pertengahan sampai masa modern ini adalah bukti kuat untuk hal itu. Oleh karena itulah maka tidak mengherankan kalau islam memberikan solusi ampuh untuk menjadikan kehidupan suatu bangsa atau maju, tentunya dalam dua sisi, yaitu moral dan material.

Dasar-dasar umum berpolitik islami.

Yang sudah tidak dapat di ragukan lagi sebagai pemahaman dan pegangan muslim/ah yang taat mengamalkan dengan konsisten dari pengucapan dua kaliman syahadat, maka qur’an dan sunnah akan menjadi dua dasar pokok untuk menjadi pengatur aqidah dan undang-undang kehidupan. Segala hal yang berkenaan dengan teori ber-politik islami dan penjelasan tentang peraturan-peraturan yang harus di penuhi oleh sebuah pemerintahan islam, maka qur’an telah menggariskan beberapa dasar-dasar asasi / pokok yang jarus di jadikan pegangan sebuah hukum sehingga bisa di pandang baik dan benar olah islam, dan sunnah annabawiyyah telah pula datang sebagai penjelas dasar-dasar ini beserta ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penerapannya yang berbeda-beda, yang memungkinkan di dalam bidang” Fiqh politik islam” mengambil dasar hukum untuk mengatur system ber-politik yang sesuai dengan islam atau tidak menyelisihinya.

Dasar-dasar terpenting yang menjadi sandaran al-fikru assiyasiy al-islamiy adalah sebagai berikut:

  1. Al-Khilafah / Al-Istikhlaf..

Berdalilkan pada bermacam-macam ayat qur’an yang bersangkutan dengan ke-khilafahan atau istikhlaf. Yang di maksudkan di sini adalah ke-khilafahan manusia di bumi dengan tujuan memakmurkannya, dan sebagai anugerah dari—Kholiqu al-kaun—dan segala yang ada kepada ciptaan-ciptaannya yang lain dengan menjadikan hal penting ini di peruntukan untuk manusia, tentunya ‘aqidah tauhid menjadi syarat mutlak auntuk menjadi seorang kholifah Allah di bumi. Telah muncul perdebatan mengenai wajibnya kedudukan seorang kholifah yang di mana keberadannya akan memberikan dampak yang besar terhadap ideolog ber-politik islam ( al-fikru assiyasiy al-islami), sebagaimana juga kalimat “Kholifah” yang dinisbat-kan kepada pemimpin sebuah pemerintahan/Negara islam yang di mana dalam qur’an juga di temukan arti Kholifah dalam segi yang ini.

  1. Al-Hakimiyyah / Hakimiyatullah.

Sesungguhnya Allah-lah dzat yang maha tunggal, dia adalam sang pencipta dan pembuat hukum-hukum Sesungguhnya Allah-lah dzat yang maha tunggal, dia adalam sang pencipta dan pembuat hokum-hukum serta yang men-syari’atkannya, karena itulah bukan hak seorangpun juga untuk mensyari’atkan kaidah-kaidah hukum/peraturan yang bertentangan atau menyelishi yang telah di tetapkan Allah swt. Maka fungsi bagi seorang pemimpin (ulil amri) di dalam penetapan suatu hokum dan peraturan harus sesuai dengan syar’i yang telah di tetapkan syari’.

  1. Al-‘Adl

Merupakan penyangga yang paling pertama di metode atau pemikiran berpolitik yang islami, karena ia seakan menyatu pada pada puncak yang paling tinggi dalam tatanan perundang-undangan islam. Seperti juga dua dasar yang telah tersebut di atas, makadasar keadilan (al-‘adl) di sini juga mengambil dalil dari qur’an dan sunnah, dan menjadi tujuan utama dari pada proses sebuah hukum—didalam segala hal apapun juga—berdalilkan dari firman Allah yang artinya: ”dan apabila kamu menghukumi di antara manusia maka hendaknya menghukumi dengan adil.” Dan ada firman-nya yang lain, artinya: ”dan berlalu adillah kalian, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

  1. Al-Syura

Musyawarah ( syura) mempunyai peran penting dalam tatanan konsep berpolitik yang sesuai menurut islam, berdalil dari qur’an ,misalnya:”…wa amruhum syura bainahum”, “…wa syawirhum fil-amir…” bersandar pada itulaha maka musyawarah menjadi penyangga penting dalam pemikiran islam. Walapun masih terdapat perbedaan pendapat para para ‘ulama islam sekitar kewajibaa musyawarah (syura) dan perlunya seorang hakim/pemimpin untuk berpegangan dengan prinsip musyawarah dari satu sisi, sedangkan di sisi lain hanya sekedar pembolehannya saja. Karena bagaimanapun juga musyawarah juga menggambarkan kebebasan setiap individu untuk memberikan pandangannya pada seorang pemimpin atau hakim. Di dalam semua sisi-sisi kehidupan, politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya silahkan baca buku yang di tulis Dr.Taufiq assyawi yang judulnya” fiqhu assyura wa al-istisyarah”.

Untuk tidak menyamakan sistem yang di bangun atas landasan musyawarah dengan demokrasi, maka adapun hal-hal yang membedakan-nya adalah sebagai berikut:

  1. Islam bersifat mendunia (‘Alamiyatul-islam)
  2. Islam agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia (Syumuliyyatul-islam)
  3. Bahwasannya islam itu seperti peraturan antara aqidah dan dunia yang di mana tidak pernah berubah karena pergantian zaman dan masa, karena itulah penerapannya adalah karena kesesuaiannya yang selalu ada bersama pergantian masa dan perbedaan tempat.
  4. Tanggungjawab pemimpin (mas’uliyyatul-hakim)
  5. Islam sebuah agama bersifat pertengahan (mabdaul-washithah/ Tawasshut).
  6. Musyawarah (Al-Musawah).

Siapa yang berhak berpolitik? Dan kapan?

Kalau muncul pertanyaan siapakah yang berhak berpolitik? Maka sebagai jawaban singkat adalah bahwa siapapun berhak berpolitik, akan tetapi yang menjalankan politik secara praktis adalah ulil amr atau ahlul halli wal ‘aqdi. Mereka inilah yang mempunyai keharusan untuk mengetahui dan mempelajari dengan baik permasalaan poltik (siyasah) dan berusaha mengaturnya. Tentunya sebagai politikus muslim harus senantiasa melandaskan prinsip-prinsip berpolitiknya sesuai dengan qur’an dan sunnah seperti apa telah di bahas di atas. Karena bagaimanapun juga posisi berpolitik seorang ulil amri sangatlah panting sekali, karena kita lihat saat ini di mana ummat islam walaupun banyak jumlahnya, akan tetapi selalu terombang-ambing kesana kemari, baik di Negara dengan mayoritas muslimnya, apalagi yang minoritas. Hal ini terjadi di sebabkan karena posisi politik ummat islam (mauqif siiyasatil muslimin) yang lemah, sehingga menjadi tidak berdaya ketika di permainkan oleh tangan-tangan dengki.

Sebelum penjelasan singkat tentang berpolitik islami dalam makalah ini, barangkali penulis akan coba sedikit memberikan catatan penting tentang pandangan islam itu sendiri dengan politik.

Islam adalah agama Rahamatan lil ‘alamin. Islam yang disebutkan dalam Qur’an dan Sunnah, yang dimana dikenal oleh para sahabat adalah Islam yang saling melengkapi dan utuh, tidak menerima pemilahan sana-sini. Islam memuat tentang akhlaq, pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, pemerintahan dan juga termasuk politik serta lain-lainnya. Nah lalu bagaimana pandangan Islam itu sendiri dengan politik? Kiranya jawaban dari pertanyaan seperti itu akan di dapatkan dengan terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ada perbedaan jauh antara partai dan politik, kadang keduanya bertemu dan kadang terpisah, seseorang bisa di sebut berpolitik dengan segala pengertiannya, tanpa ada kaitannya dengan partai politik. Sebaliknya seseorang bisa di sebut berpartai walaupun tidak mengenal politik. Maka kalau islam bicara tentang politik adalah politik dalam artian mutlak, yaitu pandangan terhadap kondisi internal dan eksternal ummat tanpa harus di kaitkan dengan partai politik.

  1. Orang non Islam berusaha membatasi makna Islam dalam lingkup yang sempit sehingga tidak muncul sisi kekuatan dari Islam. Hingga mereka dengan mudahnya memandang ummat Islam dengan sebutan-sebutan yang tidak bermakna baik bagi ummat Islam. Pengertian bahwa islam agama sosial adalah sesuatu yang lain, islam adalah undang-undang itu sesuatu yang lain, masalah ekonomi adalah sesuatu yang lain, masalah peradaban adalah sesuatu yang lain, bahwa islam adalah sesuatu yang seharusnya berjauhan dari urusan yang bernama politik.

Lalu islam itu seperti apa kalau islam itu hal diluar politik, budaya, ekonomi, sosial dan peradaban? Apakah islam hanya mengurusi masalah puasa saja, sholat lima waktu, haji dan semisalnnya? Islam tidaklah seperti itu, karena islam adalah mengatur semua itu dalam ajarannya, semua tatanan kehidupan manusiatanpa terkecuali islam telah memberikan aturannya. Allah berfirman yang artinya:”Dan kami turunkan kepadamu al Kitab (alQur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (An Nahl : 89). Dari pandangan di atas dapat diperoleh sebuah kesimpulan yang pasti, bahwa politik merupakan suatu hal yang tidak terpisahkan dari ajaran islam. Politik adalah bagian dari urusan kehidupan dan islam adalah ajaran yang mengatur seluruh kehidupan, termasuk politik.

Sebagai penutup makalah singkat ini lebih baiknya kita mengetahui sedikit beberapa Pandangan Orientalis terhadap Islam.

  1. Dr.V. Fitzgeraldi berkata, Islam bukan hanya sekedar Religion, tapi juga adalah tatanan politik (a Political System).
  2. C.A. Nallino berkata, pada waktu yang sama Muhammad telah membangun sebuah agama (Religion) dan daulah (state), dimana batasan diantara keduanya saling berdampingan selamanya.
  3. Dr. Schacht berkata, karena Islam itu dipahami lebih dari sekedar agama, maka ia juga menggambarkan teori-teori hukum dan politik. Islam adalah tatanan peradaban yang komplit, mencakup agama dan daulah secara beriringan.
  4. R. Strothmann berkata, Islam adalah fenomena agama yang berwawasan politik, Sebab pendirinya adalah seorang nabi dan sekaligus seorang Politikus ulung yang bijak dan seorang Negarawan agung yang sukses.
  5. D.B. Macdonald berkata, di sana (madinah) berdiri negara Islam pertama dan di sana diletakkan dasar-dasar pemerintahan dan Undang-Undang Islam.

    Wallahu a’lamu bisshawab.

0 komentar: